Senin, 29 November 2010

dampak positif dan negatif dari pemanfaatan teknologi internet

Dampak Positif:
1. Internet sebagai media komunikasi, merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia.
2. Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web – jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
3. Media untuk mencari informasi atau data, perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat.
4. Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi.
5.Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain
6. Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan sehingga tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan.

Dampak Negatif
Pornografi
Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela.Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen ‘browser’ melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home-page yang dapat di-akses.Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.Violence and Gore
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat ‘menjual’ situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.
Penipuan
Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
Carding
Karena sifatnya yang real time (langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah carayang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.
Perjudian
Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.
1.Mengurangi sifat sosial manusia karena cenderung lebih suka berhubungan lewat internet daripada bertemu secara langsung (face to face).
2. Dari sifat sosial yang berubah dapat mengakibatkan perubahan pola masyarakat dalam berinteraksi.
3.Kejahatan seperti menipu dan mencuri dapat dilakukan di internet (kejahatan juga ikut berkembang).

HINDARI DATA PRIBADI TERCURI

Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesatnya haruslah diantisipasi dengan hukum yang mengaturnya dimana kepolisian merupakan lembaga aparat penegak hukum yang memegang peranan penting didalam penegakan hukum, sebab tanpa adanya hukum yang mengatur dan lembaga yang menegakkan maka dapat menimbulkan kekacauan didalam perkembangannya. Dampak negative tersebut menimbulkan suatu kejahatan yang dikenal dengan nama “CYBERCRIME” yang tentunya harus diantisipasi dan ditanggulangi.

Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang-Undang khusus/cyber law yang mengatur mengenai cybercrime walaupun rancangan undang-undang tersebut sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:

a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi, para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal-pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :

1) Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.

2) Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.

3) Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.

4) Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan e-mail kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan e-mail ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.

5) Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.

6) Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.

7) Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus Sukma Ayu-Bjah.

8) Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.

9) Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

b. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Menurut Pasal 1 angka (8) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Hak cipta untuk program komputer berlaku selama 50 tahun (Pasal 30). Harga program komputer/software yang sangat mahal bagi warga negara Indonesia merupakan peluang yang cukup menjanjikan bagi para pelaku bisnis guna menggandakan serta menjual software bajakan dengan harga yang sangat murah. Misalnya, program anti virus seharga $ 50 dapat dibeli dengan harga Rp20.000,00. Penjualan dengan harga sangat murah dibandingkan dengan software asli tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi pelaku sebab modal yang dikeluarkan tidak lebih dari Rp 5.000,00 perkeping. Maraknya pembajakan software di Indonesia yang terkesan “dimaklumi” tentunya sangat merugikan pemilik hak cipta. Tindakan pembajakan program komputer tersebut juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (3) yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) “.

c. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dari definisi tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik.

Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:

a) Akses ke jaringan telekomunikasi

b) Akses ke jasa telekomunikasi

c) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus

Apabila seseorang melakukan hal tersebut seperti yang pernah terjadi pada website KPU www.kpu.go.id, maka dapat dikenakan Pasal 50 yang berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”

d. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan

Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan). Misalnya Compact Disk -Read Only Memory (CD -ROM), dan Write -Once Read -Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

e. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.

Dalam Undang-Undang Pencucian Uang proses tersebut lebih cepat karena Kapolda cukup mengirimkan surat kepada Pemimpin Bank Indonesia di daerah tersebut dengan tembusan kepada Kapolri dan Gubernur Bank Indonesia, sehingga data dan informasi yang dibutuhkan lebih cepat didapat dan memudahkan proses penyelidikan terhadap pelaku, karena data yang diberikan oleh pihak bank, berbentuk: aplikasi pendaftaran, jumlah rekening masuk dan keluar serta kapan dan dimana dilakukan transaksi maka penyidik dapat menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan data–data tersebut.
Undang-Undang ini juga mengatur mengenai alat bukti elektronik atau digital evidence sesuai dengan Pasal 38 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

f. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme, karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.

Cara, Sarana, Jenis hubungan dan Perangkat yang Dibutuhkan Untuk Terhubung Ke Internet

Internet adalah jaringan komputer global,dan sampai pada saat ini internet mengalami kemajuan teknologi yang telah menghancurkan paradigma lama bahwa untuk berkomunikasi dan memberikan informasi ke suatu tempat yang jauh, membutuhkan waktu yang lama untuk dilakukan.
# Melalui layanan wireless access point. Internet merupakan jaringan komputer yang saling terkoneksi. Oleh karenanya supaya komputer kita bisa terhubung kedalam internet maka harus dilengkapi persyaratan sebagai berikut:

1. Dukungan hardware
2. Dukungan software
3. Daftar kesalah satu penyedia jasa internet (ISP)
Cara-cara terhubung ke Internet antara lain adalah:

* Melalui telepon kabel, bisa mengakses Internet secara dial-up, sewa jaringan (leased line), atau menggunakan layanan transmisi digital menggunakan modem DSL (Digital Subscriber Line).
* Melalui telepon nirkabel, baik yang berteknologi GSM (Global System for Mobile Communications) maupun berteknologi CDMA (Code Division Multiple Access).
* Melalui televisi kabel atau televisi berlangganan.
* Melalui gelombang mikro.
* Melalui layanan wireless access point.

a. Melalui Telepon Kabel
Telepon kabel atau yang biasa disebut jaringan telepon publik (public telephone service network) dapat digunakan untuk mengakses layanan Internet, selain sebagai sarana komunikasi suara dan faksimili. Diperlukan perangkat yang disebut modem untuk menghubungkan jalur telepon kabel ke komputer. Pada akses dial up pengguna perlu menghubungi dahulu (dengan menggunakan komputer) nomor akses khusus yang disediakan untuk layanan Internet oleh penyedia jasa layanan. Salah satu penyedia jasa layanan Internet, misalnya, menyediakan nomor telepon 0809 8 9999 sebagai nomor akses untuk layanan Internetnya. Untuk dapat menggunakan layanan ini, selain harus memiliki seperangkat komputer, pengguna juga harus memiliki modem dan berlangganan akses Internet ke penyedia jasa layanan Internet. Jadi selain harus membayar biaya telepon, pengguna juga harus membayar biaya akses Internet. Penyedia jasa layanan Internet yang sekaligus penyedia jasa telekomunikasi bisa menyatukan biaya itu dalam satu tarif terpadu. Layanan Telkomnet Instan dengan akses telepon 0809 8 9999 adalah layanan yang menyatukan tarif akses internet sekaligus tarif jasa telekomunikasi.

Tarif akses Internet dengan cara dial up melalui telepon kabel biasanya dihitung berdasarkan lamanya digunakan atau lamanya pengguna terhubung ke penyedia jasa layanan Internet, meskipun bisa juga berdasarkan pada jumlah data yang diakses. Sama seperti penggunaan telepon, akses Internet juga dapat menggunakan sistem bayar di depan (prabayar) maupun sistem bayar di belakang (pasca bayar). Sistem bayar di depan umumnya menggunakan voucher khusus yang dapat digunakan selama waktu tertentu atau untuk sejumlah data yang diakses.

Jaringan telepon kabel juga dapat dimanfaatkan untuk akses Internet dengan menggunakan teknologi DSL (digital subscriber line). Teknologi ini memungkinkan lalu lintas data terpisah dari lalu lintas percakapan telepon sehingga saluran yang sama dapat digunakan untuk mengakses Internet tanpa mengganggu aktivitas bertelepon. Untuk dapat menggunakan layanan ini, calon pengguna harus memiliki seperangkat komputer, satu jalur telepon kabel, dan modem khusus yaitu modem DSL. Salah satu penyedia jasa layanan internet jenis ini di Indonesia adalah Telkomnet dengan layanan bernama Telkom Speedy, yang menurut promosinya mampu melayani akses Internet sampai 256 kbps (kilobit per detik). Secara teknis, sebenarnya makin jauh pelanggan dari sentral telepon, makin rendah kecepatan aksesnya. Kecepatan akses juga turun apabila jaringan telepon sibuk melayani percakapan.

Jenis layanan lain yang menggunakan telepon kabel sebagai media lalu lintas data adalah layanan yang disebut leased line. Pada prinsipnya, pada jenis layanan ini pengguna menyewa jalur telepon yang secara khusus digunakan untuk mengakses Internet. Penyewa menggunakan saluran yang disewanya ini untuk berhubungan dengan penyedia jasa layanan Internet, dan selanjutnya mengakses Internet. Selain mengakses Internet, pelanggan juga dapat menggunakan saluran yang disewanya ini sebagai media untuk menghubungkan server miliknya ke jaringan Internet. Sewa jaringan ini tentu saja relatif mahal karena terhubung terus-menerus selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu.


b. Melalui Telepon Nirkabel
Selain melalui telepon kabel, akses Internet juga dimungkinkan menggunakan telepon nirkabel. Saat ini ada dua jenis teknologi telepon nirkabel (disebut ponsel atau handphone) yang dapat melayani akses Internet, yakni GSM (global system for mobile communications) dan CDMA (code division multiple access). Internet dapat diakses secara langsung menggunakan perangkat telepon tersebut asalkan perangkat yang digunakan memenuhi syarat untuk akse Internet. Cara lain adalah dengan memanfaatkan modem yang biasanya terdapat di dalam handphone tersebut, dan menggunakannya sebagai sarana akses Internet.

Penyelenggara jasa layanan telekomunikasi untuk ponsel berteknologi CDMA yang melayani akses Internet antara lain adalah Telkom (dengan layanan Telkom Flexy), Mobile-8 (Fren), Indosat (Starone), dan Esia (Wifone). Ketiga penyelenggara layanan tersebut menyediakan akses dial up dengan tarif berbasis waktu maupun berbasis volume, yang ditagihkan langsung ke dalam tagihan telepon, atau dikurangkan langsung dari nilai vucer yang dimiliki pengguna. Untuk dapat menggunakan layanan Internet melalui ponsel CDMA, pengguna harus memiliki ponsel yang dilengkapi dengan modem dan kartu SIM (subscriber identification module) yang menyediakan layanan tersebut. Pada umumnya penyedia jasa layanan telekomunikasi nirkabel berteknologi CDMA ini menggunakan EVDO (Evolution Data Optimized) sebagai sebagai standar akses datanya.

Beberapa penyedia jasa layanan telekomunikasi untuk ponsel berteknologi GSM yang juga menyediakan layanan akses Internet melalui ponsel, antara lain Indosat (Matrix, Mentari), Telkomsel, dan ProXL (layanan Xplore). Akses Internet pada ponsel GSM dapat dilayani dengan menggunakan standar akses data GPRS (generalized packet radio service) ataupun HSDPA (High Speed Downlink Packet Access). Standar akses data HSDPA saat ini mampu melayani akses data sampai 1,8 Mbps.


c. Melalui Televisi Kabel

Penyedia layanan televisi kabel dapat pula melayani akses Internet dengan memanfaatkan saluran televisi yang dimilikinya. Untuk dapat menggunakan layanan ini, selain harus berlangganan televisi kabel yang juga melayani akses internet tersebut, diperlukan modem khusus yang disebut cable modem. Kecepatan akses data untuk layanan ini mencapai 3 Mbps. Di Indonesia, jenis layanan ini tidak populer karena jumlah pelanggan televisi kabel tidak cukup banyak. Di Indonesia, Kabelvision adalah salah satu layanan Internet melalui saluran televisi kabel yang disediakan oleh LinkNet.



d. Melalui Gelombang Mikro

Layanan akses Internet melalui gelombang mikro pada umumnya digunakan oleh warnet untuk berhubungan dengan penyedia jasa layanan Internet meskipun dapat juga digunakan oleh pelanggan rumahan. Cara ini jauh lebih menguntungkan karena akses gelombang mikro pada frekuensi 2,4 Gigahertz masih bebas biaya, dibanding harus menyewa jaringan leased line.

Untuk dapat mengakses Internet dengan cara ini, pelanggan perlu memiliki perangkat modem khusus untuk wireless access yang dapat menjangkau perangkat pemancar-penerima yang dimiliki oleh penyedia jasa layanan Internet. Biaya akses umumnya ditentukan berdasarkan besarnya kapasitas akses yang dilanggan, umumnya dalam kelipatan 64 kbps (misalnya: 64, 128, 256, 384 kbps, dan seterusnya).



e. Melalui Layanan Wireless Access Point (Hotspot)

Di tempat-tempat publik di kota besar saat ini umumnya tersedia akses Internet gratis maupun berbayar (dengan menggunakan voucher yang bisa dibeli bebas), melalui apa yang disebut sebagai hotspot. Layanan ini bisa diakses menggunakan komputer atau perangkat lain (misalnya ponsel) yang memiliki fasilitas wifi (wireless fidelity).

Artikel dalam Wikipedia (http://en.wikipedia.org/wiki/Wi-Fi) disebutkan bahwa teknologi wifi baru diusulkan dalam paper Brett Stewart pada sebuah konferensi NetWorld/InterOp pada tahun 1993. Baru pada tahun 1998, Nokia mengenalkan istilah hotspot untuk layanan akses nirkabel seperti yang diusulkan Stewart.

Dari sisi teknis sebenarnya layanan ini memanfaatkan teknologi jaringan komputer nirkabel, dan komputer (atau perangkat lain) yang mengakses Internet merupakan bagian dari jaringan tersebut. Pada hotspot gratis, tidak diperlukan penyandian sehingga siapapun asal perangkat yang digunakan mampu mengakses hotspot, ia dapat langsung menikmati layanan Internet.

Pada hotspot berbayar, pengguna yang memerlukan layanan harus membeli voucher yang berisi kode akses. Dengan kode yang ada pada voucher tersebut sebagai password, pengguna dapat mengakses Internet di tempat tersebut selama waktu tertentu dan akan otomatis terputus setelah jatah pemakaiannya habis. Hotel, kafe, mall, bandara, kampus, dan tempat-tempat umum lain di kota-kota besar banyak menyediakan fasilitas hotspot ini.

plikasi internet: e-mail (background dan sejarah)

SEJARAH EMAIL

Menurut data dari situs www.royal.pingdom.com, saat ini diperkirakan ada sekitar 1,3 miliar pengguna surat elektronik atau yang lebih populer disebut dengan email di seluruh dunia. Para penggunanya pun bervariasi mulai dari anak sekolahan, mahasiswa, profesor, pembantu rumah tangga, ibu rumah tangga, tukang jualan sayur di pasar, pengusaha, menteri sampai presiden.

Di antara sekian banyak penggunanya, mungkin masih banyak yang belum mengetahui sejak kapan email digunakan dan siapa orang pertama yang menciptakannya. Berikut akan dipaparkan sepintas sejarah awal terciptanya email beserta seluk beluknya.

Semuanya bermula pada tahun 1968 di sebuah perusahaan yang bernama Olt Break and Newman (BBN). Perusahaan ini dikontrak oleh Departemen Pertahanan AS untuk menciptakan sesuatu yang disebut ARPANET, yang kemudian berubah menjadi internet. ARPANET merupakan singkatan dari Advanced Research Projects Agency Network, dan bertujuan untuk menciptakan sebuah metode komunikasi antara institusi militer dan pendidikan satu sama lain.

Pada tahun 1971, seorang insinyur bernama Ray Tomlinson ditugaskan dalam proyek yang disebut SNDMSG. Program ini bukan merupakan program baru, karena sebenarnya program tersebut sudah ada selama sekian tahun. Dengan standar masa kini, program tersebut bisa dikatakan lebih dari primitif. Apa yang dilakukan program tersebut hanyalah memungkinkan pengguna pada mesin yang sama dapat saling mengirim pesan satu sama lain. Pengguna dapat membuat dokumen teks yang kemudian akan dikirimkan ke dalam kotak surat pada mesin yang sama.

Awalnya Ray bereksperimen dengan sebuah program yang bernama SNDMSG yang bisa digunakan untuk meninggalkan pesan pada sebuah komputer, sehingga orang lain yang memakai komputer itu dapat membaca pesan yang ditinggalkan. Lalu ia melanjutkan eksperimennya dengan menggunakan file protocol yang bernama CYPNET sehingga program SNDMSG tadi bisa mengirim pesan ke komputer lain yang berada di dalam jaringan ARPAnet. Itulah awal terciptanya sebuah 'e-mail'. Pesan e-mail yang pertama kali dikirim Ray, dan merupakan e-mail yang pertama di dunia adalah "QWERTYUIOP".

Pada tahun 1972, Ray mengenalkan icon '@' sebagai identitas e-mail untuk memisah user id dan domain sebuah alamat e-mail, yang berarti "at" atau "pada".

Salah satu program email pertama yang terbesar yang dapat digunakan oleh umum adalah Eudora. Email ini pertama kali ditulis pada tahun 1988 oleh Steve Dorner. Pada saat itu ia adalah seorang karyawan di University of Illinois.

Eudora diambil dari nama almarhum Eudora Welty, seorang penulis dari Amerika. Eudora adalah client email pertama yang menyediakan antarmuka grafis. Pada saat pertama muncul email ini bersifat gratis, meskipun kemudian setelah dibeli oleh Qualcomm pada tahun 1994, Eudora menjadi produk professional.

Seperti aplikasi lain dalam web, Eudora adalah raja selama beberapa tahun, kemudian dengan cepat digantikan oleh client email dari Netscape dan Internet Explorer. Kedua client email tersebut menjadi popular tidak hanya karena mereka lebih baik dari Eudora, tapi juga karena mereka disediakan secara cuma-cuma dengan web browser.

Komponen Email

Sebuah alamat email terdiri atas dua bagian, yaitu di sebelah kiri tanda @ disebut user id, yang menunjukkan identitas pemilik e-mail tersebut. User id ini dapat berupa nama pemilik, singkatan nama, nickname, nomor, atau apapun juga. Sedangkan teks setelah lambang @ (contoh: ymail.com) disebut domain name/hostname, yang menunjukkan identitas domain tempat e-mail (mail server) tersebut disimpan.

Jenis Email

Ada 3 jenis layanan E-mail, yaitu : POP mail, E-mail Forwarding dan E-mail berbasis web, masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan.

a. Pop Mail
E-mail jenis ini sama dengan email yang anda terima dari ISP anda

Kelebihannya :
• Kemampuan untuk dibaca secara offline (tidak perlu connect ke internet) untuk mengecek email, anda perlu connect ke server POP mail anda, lalu mendownload seluruh email yang ada, setelah itu anda bisa memutuskan hubungan dengan internet dan membaca email.

Kekurangannya :
• Anda tidak bisa mengecek email anda di sembarang tempat

b. Web Based Mail
Email jenis ini merupakan email yang ditawarkan oleh berbagai situs/web

Kelebihannya :
• Anda bisa mencek email anda dari mana saja

Kekurangannya :
• Untuk mengecek email anda harus selalau terhubung ke internet.

c. Email Forwarding
Kelebihannya :
• Anda bisa menyembunyikan alamat email yang sesungguhnya, selain itu tidak perlu memberi tahu email anda yang baru.

Metode Pengiriman

Untuk mengirim email kita memerlukan suatu program mail-client. Email yang kita kirim akan melalui beberapa poin sebelum sampai di tujuan

Mengakses Email

Email pada mulanya disimpan di dalam sebuah mailserver. Biasanya bila seseorang memakai koneksi ISP untuk sambungan ke internet, ia akan diberikan satu email gratis. Email yang diterima akan disimpan di server surat elektronik ISP.

* Menggunakan 'browser', seperti Internet Explorer atau Mozilla Firefox. Metode ini disebut sebagai web-based, artinya kita menggunakan media web sebagai perantara ke kotak email. Contoh: Yahoo! Mail dan Gmail. Untuk menggunakannya, pengguna haruslah dalam keadaan online. Layanan email berbasis web biasanya disediakan oleh penyelenggara layanan email gratis.

* Menggunakan program pengakses email (e-mail client), seperti: Eudora Mail, Outlook Express, Mozilla Thunderbird, Mutt. Dengan menggunakan program seperti ini, seseorang harus mengetahui konfigurasi yang bisa didapat dari ISP. Keuntungannya adalah dapat membaca email tanpa perlu terhubung secara terus-menerus dengan internet dan puluhan bahkan ratusan email dapat diterima dan dikirimkan secara bersama-sama sekaligus. Kelebihan yang lainnya adalah perangkat lunak ini menyediakan fungsi-fungsi penyuntingan dan pembacaan email secara offline. Dengan demikian biaya koneksi ke internet dapat dihemat.

Etika penggunaan email

Etika dalam email sama dengan etika dalam menulis surat biasa. Ada email yang isinya formal ada yang informal. Beberapa poin penting:

* Jangan mengirim email dengan lampiran (attachment) yang terlalu besar (lebih dari 1 mb). Tidak semua orang mempunyai akses Internet yang cepat, dan ada kemungkinan lampiran tersebut melebihi kapasitas email penerima, sehingga akan ditolak mailserver penerima. Selain itu, perhatikan juga bahwa beberapa penyedia email juga menerapkan batasan tentang jumlah, jenis, dan ukuran email yang dapat diterima (dan dikirim) penggunanya.

* Jangan mengirim lanjut (forward) email tanpa berpikir kegunaan bagi orang yang dituju.

* Selalu isi kolom subjek, jangan dibiarkan kosong.

* Jangan menggunakan huruf kapital karena dapat menimbulkan kesan anda BERTERIAK.

* Dan tentu saja, gunakan kata-kata dengan santun:). Adakalanya sesuatu yang kita tulis akan terkesan berbeda dengan apa yang sebetulnya kita maksudkan.

Keamanan

Keamanan data di email tidaklah terjamin dan selalu ada resiko terbuka untuk umum, dalam artian semua isinya dapat dibaca oleh orang lain. Hal ini disebabkan oleh karena email itu akan melewati banyak server sebelum sampai di tujuan. Tidak tertutup kemungkinan ada orang yang menyadap email yang dikirimkan tersebut.

Email dapat diamankan dengan melakukan teknik pengacakan (enkripsi). Salah satu program enkripsi yang populer adalah PGP (Pretty Good Privacy). Dengan memakai PGP maka isi akan dienkrip, dan hanya orang yang tertuju dapat mendekripsi dan membaca email tersebut. Kerugiannya adalah membuat repot pihak pengirim dan penerima (karena keduanya harus memiliki program PGP, dan pengirim juga harus memiliki kunci umum penerima, dan melakukan enkripsi pesan dengan kunci tersebut).

Perkembangan Email

Mulai tahun 1980-an email sudah bisa dinikmati oleh khalayak umum, baik itu email gratisan maupun yang berbayar. Saat ini banyak email berbasis web yang diberikan secara cuma-cuma oleh Telkom, Yahoo, Google, MSN, dll. Kapasitasnya pun bervariasi mulai dari 100 mb sampai yang tak terbatas.

Akibatnya, kini banyak perusahaan pos di berbagai negara menurun penghasilannya karena masyarakat lebih memilih email sebagai media penyampai pesannya.

cybersex

Pengertian
Cybersex adalah hubungan erotik yang terjadi di alam maya. Tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan cybersex tidak lepas dari bisnis internet seks. Para pengelola situs-situs porno menyediakan "ruangan khusus" untuk berhubungan seksual jarak jauh. Dengan sarana web cam para pecinta cyber sex saling berinteraksi dan menikmati keindahan tubuh lawan bicaranya.
Sebagian orang berpandangan, cybersex adalah kegiatan konyol, yang tidak menimbulkan reaksi emosional. Namun pada sebagian orang menilai bahwa reaksi seksual dan emosionaldapat diperoleh dari cyber sex, karena cybersex merupakan suatu yang nyata. Reaksi yang dirasakan tak jauh berbeda kala herhubungan seksual sesungguhnya. Tidak itu saja, keberadaan cyher sex dapat memuaskan fantasi seks tanpa harus berhubungan intim nyata. Bagi yang belum mengenal seks, cybersex juga bisa jadi sarana untuk belajar, begitu juga bagi pria yang mau menikah, bisa menjadi sarana simulasi.

Kecanduan Cybersex
Internet telah merevolusi cara berkomunikasi manusia, menembus jarak, ruang dan waktu. Dunia nyata telah diganti oleh dunia maya. Kebeadaan cybersex telah mengubah gaya seks manusia, jauh melampaui sifat alamiah seksual. Sebelum ada internet manusia mengenal seks sebatas hubungan intim nyata, bersentuhan fisik. Setelah ada internet, orang bisa berhubungan intim tanpa harus bersentuhan.
Menurut A. Kasandra Putranto, ada dua faktor yang menyebabkan seorang wanita menjadi penghibur alam maya. Pertama faktor financial. Kekurangan uang membuat orang mudah lupa dengan nilai agama dan sosial. Hal seperti ini bisa terjadi pada siapa saja, termasuk pria. Kedua faktor ekshibisionis. Wanita ekshibisionis adalah wanita yang suka memperlihatkan hal yang tidak wajar pada kepada orang lain. Malah wanita seperti ini mau tidak dibayar, bagi mereka memperlihatkan hal tidak wajar pada orang lain merupakan satu kesenangan.

Tanpa disadari di balik kesenangan ekshibisionis tersimpan nilai buruk yaitu menjatuhkan derajat diri didepan umum. Secara hukum, wanita ekshibisionis mungkin tidak mendapat sanksi, namun secara budaya mendapatkan sanksi sosial yaitu stigma buruk, bahkan hisa dikucilkan dari lingkungan.

Mengacu pada psikologi, pria yang suka cyber sex adalah tipe pria yang suka berpetualang seks. "Ciri pria seperti ini tidak mudah puas, selalu berimajinasi dan tidak puas pada satu titik. Selain suka melihat gambar bergerak, pria penggemar cyber sex juga suka melihat foto-foto porno,"
Akibat dari kecanduan adalah hidup menjadi tidak produktif. Para pecandu cyber sex bisa merasa tidak berdaya untuk meninggalkan perilaku konsumtifnya. Hal ini membuat kehidupan mereka menjadi tidak teratur. Pada tahap lebih fatal, pecandu cybersex lebih senang masturbasi dengan komputer dibandingkan dengan berhubungan seksual nyata. Pada kondisi tertentu ingin merealisasikan seks maya ke dunia nyata.

Selain kecanduan, cyber sex juga bisa berdampak buruk pada kelangsungan rumah tangga. Sebagian istri ada yang tidak suka terhadap suami yang senang cyber sex, karena dianggap pelecehan dan selingkuh. Walau tidak melakukan kontak fisik, tapi terjadi interaksi rasa yang menimbulkan gejolak. Ketika berhubungan seksual dengan istri, yang ada dalam pikiran bukan istri, tapi wanita lain.

Namun pada sebagian perempuan menilai bahwa cybersex merupakan suatu hal yang wajar dan tidak perlu dipermasalahkan. Setiap orang bisa mengakses cyber sex. Pola pikir seperti ini biasanya terjadi pada wanita liberal, dan internet sudah menjadi bagian kehidupan yang tidak bisa dipisahkan. Efek positif atau negatif yang disebabkan oleh internet dianggap suatu yang wajar.

Fenomena Umum Cyber Sex
Fenomena cybersex hampir sama dengan fenomena homoseksual. Pada tahun 1970-an, homoseksual dianggap sebuah penyimpangan seksual clan bertentangan dengan norma. Sekarang homoseksual dianggap sebagai privatisasi seks, dan wajar dilakukan. Malah sebagian negara mengakui keberadaan kaum pecinta sesama jenis ini.

Belajar pada kasus di atas, untuk kondisi Indonesia sekarang cybersex mungkin suatu yang tidak wajar. Tapi suatu saat, ketika perkembangan komputer dan pengakses internet sudah merata ke seluruh Indonesia cyber sex boleh jadi bisa menjadi suatu yang wajar. Kaum istri tidak akan takut lagi terhadap suaminya yang gila cybersex. Begitu juga pandangan kaum lelaki, cyber sex merupakan satu kewajaran dan kebutuhan biologis yang harus dipenuhi. Pasalnya kebutuhan biologis bisa dipenuhi melalui berbagai cara.